IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN PADA STANDAR PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH K.R.M.T WONGSONEGORO SEMARANG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelayanan Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit di Indonesia sehingga perlu dilakukan penelitian penerapan pelayanan kefarmasian di instalasi farmasi RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Semarang. Mengingat pentingnya implementasi pelayanan kefarmasian obat pada standar pengelolaan sediaan farmasi yang dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi dalam persediaan obat di rumah sakit. Penelitian dilakukan untuk mengetahui Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian Pada Standar Pengelolaan Sediaan Farmasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Semarang. Penelitian ini menggunakan rancangan deskriptif kuantitatif dengan metode observasional. Data yang berhubungan dengan Standar Pelayanan Kefarmasian pada Standar Pengelolaan Sediaan Farmasi menggunakan lembar observasi dan lembar wawancara untuk mendukung data yang ada. Pengelolaan sediaan farmasi yang telah dilakukan diperoleh hasil 100%. Implementasi standar pelayanan kefarmasian pada standar pengelolaan sediaan farmasi di RSUD K.R.MT Wongsonegoro telah diterapkan sebesar 100% berdasarkan Keputusan Direktur RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Semarang Nomor 260 tahun 2015 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi pada PerMenKes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.